Pendekatan/Kebijakan Pemerintah Pro-Bisnis
Kebijakan terbuka untuk Investasi Asing Langsung (FDI)
Semua kegiatan usaha terbuka untuk kepemilikan asing 100%, kecuali 37 kegiatan usaha dengan persyaratan tertentu yang tercantum dalam Peraturan Presiden 49/2021. Peraturan yang direvisi ini mencabut pembatasan pada 350 kegiatan usaha untuk FDI, termasuk di sektor TIK, kesehatan, transportasi, energi dan sumber daya mineral, perkebunan dan pertanian, serta konstruksi. Perusahaan FDI diwajibkan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) dengan modal minimum sebesar IDR 10 miliar (~US$700.000).
Penyederhanaan regulasi dan perizinan investasi
Pada tahun 2020, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja, sebuah terobosan dalam sistem hukum negara, yang merevisi 77 undang-undang melalui satu undang-undang ("omnibus law"). Tujuannya adalah menciptakan peluang kerja yang luas dengan memperbaiki iklim investasi dan kepastian hukum, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, serta menyederhanakan regulasi. Untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut, beberapa peraturan telah dikeluarkan, termasuk Peraturan Presiden 49/2021 yang mencabut daftar negatif investasi.
Tax Holiday
Tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan badan (CIT) yang ditawarkan kepada sektor pionir yang memenuhi syarat selama 5-20 tahun (hingga 25 tahun di KEK) tergantung pada besarnya investasi yang dimulai dari IDR 500 miliar (~US$36 juta). Untuk investasi skala kecil, pemerintah menawarkan mini tax holiday, yaitu pengurangan CIT sebesar 50% selama 5 tahun. Kedua skema ini dapat diperpanjang dengan pengurangan CIT selama 2 tahun.
Tax Allowance
Tax allowance adalah pengurangan CIT sebesar 30% dari investasi modal selama 6 tahun (5% per tahun) yang ditawarkan untuk 183 bidang usaha. Ini juga mencakup percepatan penyusutan aset, pengurangan tarif pajak dividen, dan perpanjangan masa kerugian pajak yang dapat dibawa ke depan hingga 10 tahun.
Super Tax Deduction
Pengurangan pajak besar-besaran ini bertujuan untuk mendorong investasi, R&D, dan partisipasi bisnis dalam meningkatkan sumber daya manusia. Ini mencakup pengurangan penghasilan kotor yang dikenakan CIT hingga 300% dari biaya kegiatan R&D atau hingga 200% dari biaya kegiatan pendidikan, serta pengurangan CIT sebesar 60% dari investasi modal untuk industri padat karya.
Fasilitas Bea Masuk
Di sisi perdagangan, Indonesia memberikan pembebasan bea masuk untuk mesin, barang, dan bahan baku impor yang digunakan untuk produksi selama 3 tahun. Pembebasan PPN berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) dan zona berikat. Indonesia juga termasuk dalam General System Preferences (GSP) AS yang memberikan manfaat tarif impor yang lebih rendah untuk memasuki pasar AS dengan cakupan 3.500 produk.
Layanan end-to-end dan fasilitas yang disesuaikan
Sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kemudahan berbisnis, Kementerian Investasi/BKPM diberi wewenang untuk mengeluarkan izin usaha dan fasilitas investasi dari kementerian/lembaga pemerintah lainnya. Kementerian ini diberdayakan untuk memberikan layanan end-to-end, termasuk fasilitas yang disesuaikan untuk setiap investor, terutama di masa-masa yang penuh tantangan ini. Didukung oleh BUMN, negara juga sedang mengembangkan kawasan industri terpadu baru di Batang, Jawa Tengah, yang menawarkan sewa lahan yang sangat kompetitif, bahkan sewa gratis dengan persyaratan tertentu.