Jumat, 31 Mei 2024

Standar Pelayanan Penerbitan Perizinan Berusaha Subsektor Minyak dan Gas Bumi

Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha subsektor Minyak dan Gas Bumi diberikan kepada pelaku usaha yang telah melakukan permohonan dan pemenuhan persyaratan pada situs perizinan.esdm.go.id. Pelaku usaha dapat mengambil izin yang telah disahkan oleh Pejabat berwenang pada Tata Usaha Kementerian Investasi/BKPM.


A. Jenis-jenis perizinan:

1. Izin Usaha Tetap Baru Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi

2. Izin Usaha Tetap Penyesuaian Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi

3. Izin Usaha Tetap Perpanjangan Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi

4. Izin Usaha Penyimpanan Sementara Baru Minyak dan Gas Bumi

5. Izin Pemanfaatan Data Migas Eksploitasi Pembukaan Data

6. Izin Pemanfaatan Data Migas Eksploitasi Studi

7. Izin Survei Ke Luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional


B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan di situs perizinan.esdm.go.id

2. Evaluasi dan verifikasi oleh Kementerian ESDM

3. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Kementerian Investasi/BKPM

4. Pengambilan dokumen izin dan pengisian kuesioner IKM


C. Jangka Waktu Layanan

Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Kementerian Investasi/BKPM: 3 hari kerja


D. Biaya/Tarif

Tidak dikenakan biaya


E. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Saluran pengaduan:

a) Petugas pengaduan

b) Surat

c) Kotak pengaduan

d) Telepon Call Center 169

e) Email pengaduan

f) Laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM


2. Proses penanganan pengaduan:

a) Pengaduan langsung: jawaban segera

b) Pengaduan memerlukan kajian: pemeriksaan lapangan dan rapat koordinasi


F. Pengelolaan Pelayanan

Sarana dan prasarana: komputer, internet, telepon, printer, aplikasi pendukung, meja back office, sarana khusus penyandang disabilitas


G. Pengawasan dan Evaluasi

1. Supervisi berjenjang dan pengawasan fungsional

2. Evaluasi tahunan dan survei kepuasan pelanggan


H. Jaminan Pelayanan dan Keamanan

1. Pelayanan prima dan berintegritas

2. Keamanan dan keselamatan: APAR, tangga darurat, petugas medis, petugas keamanan


Unduh PDF untuk membaca lebih lanjut: Standar Pelayanan Penerbitan Perizinan Berusaha Subsektor Minyak dan Gas Bumi


Powered by sagara 2022