Kamis, 22 Agustus 2024

Standar Pelayanan Penerbitan NIB di Sistem OSS

Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sistem OSS

1. Persyaratan:

  - Pengguna layanan telah melakukan permohonan dan memenuhi persyaratan di www.oss.go.id.

  - Persyaratan dasar yang harus dipenuhi termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.


2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  - Pengguna layanan mendaftar dan mengisi formulir data usaha di situs www.oss.go.id.

  - Setelah memenuhi persyaratan dasar terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan, sistem OSS secara otomatis akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  - Bagi pelaku usaha penyandang disabilitas, akan disediakan layanan fasilitasi khusus dan pendampingan.


3. Jangka Waktu Pelayanan:

  - NIB akan otomatis terbit setelah semua persyaratan dasar terpenuhi.


4. Biaya/Tarif:

  - Tidak dikenakan biaya.


5. Produk Pelayanan:

  - Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem OSS.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  - Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan antara lain melalui petugas pengaduan, surat, kotak pengaduan, call center 169, email, atau melalui laman LAPOR.

  - Pengaduan yang dapat diselesaikan langsung akan ditangani segera, sementara yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diproses lebih lanjut.

Unduh PDF untuk membaca lebih lanjut: Standar Pelayanan Penerbitan NIB di Sistem OSS


Powered by sagara 2022