Pengumuman
Kamis, 22 Agustus 2024
Standar Pelayanan Penerbitan NIB di Sistem OSS
Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sistem OSS
1. Persyaratan:
- Pengguna layanan telah melakukan permohonan dan memenuhi persyaratan di www.oss.go.id.
- Persyaratan dasar yang harus dipenuhi termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Pengguna layanan mendaftar dan mengisi formulir data usaha di situs www.oss.go.id.
- Setelah memenuhi persyaratan dasar terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan, sistem OSS secara otomatis akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Bagi pelaku usaha penyandang disabilitas, akan disediakan layanan fasilitasi khusus dan pendampingan.
3. Jangka Waktu Pelayanan:
- NIB akan otomatis terbit setelah semua persyaratan dasar terpenuhi.
4. Biaya/Tarif:
- Tidak dikenakan biaya.
5. Produk Pelayanan:
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem OSS.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan antara lain melalui petugas pengaduan, surat, kotak pengaduan, call center 169, email, atau melalui laman LAPOR.
- Pengaduan yang dapat diselesaikan langsung akan ditangani segera, sementara yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diproses lebih lanjut.
Unduh PDF untuk membaca lebih lanjut: Standar Pelayanan Penerbitan NIB di Sistem OSS