
Pengumuman
Selasa, 17 Juni 2025
Mengenal Fiktif Positif (FikPos) Dalam Perizinan Berusaha
Sudah lama ajukan permohonan Perizinan Berusaha, tapi belum ada kejelasan satus penerbitan? Tenang aja! Negara hadir lewat mekanisme Fiktif Positif untuk melindungi hak Pelaku Usaha.

Fiktif Positif (FikPos) adalah ketentuan yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap disetujui secara hukum. Dengan kata lain, diam berarti setuju, jika semua syarat terpenuhi.
Jika permohonan perizinan berusaha yang diajukan sudah lengkap dan sesuai prosedur tapi belum juga diproses sampai batas waktu tertentu (SLA), maka perizinan akan dianggap disetujui secara otomatis lewat sistem OSS.
Dasar hukum fiktif positif:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7)
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengapa FikPos penting?
- Beri kepastian hukum
- Percepat proses perizinan
- Dorong Reformasi Birokrasi
- Tingkatkan Daya Saing Investasi
- Perkuat peran OSS sebagai sistem perizinan nasional
Perizinan Berusaha yang bisa FikPos:
- Persyaratan Dasar (PD)
- Perizinan Berusaha (PB)
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Verifikasi dan Evaluasi
- Penerbitan izin secara FikPos tidak menghilangkan kewajiban verifikasi oleh kementerian/lembaga/daerah.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian antara permohonan
- Izin dapat dievaluasi.
- Bahkan dibatalkan, sesuai peraturan perundang-undangan.
“FikPos hadir untuk mempercepat, bukan untuk mengabaikan ketepatan.”
Unduh daftar lengkap 258 KBLI yang sudah diberlakukan FikPos:
Unduh PDF untuk membaca lebih lanjut: Mengenal Fiktif Positif (FikPos) Dalam Perizinan Berusaha