Pengumuman
Senin, 01 Juli 2024
Maklumat Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
MAKLUMAT PELAYANAN 1) Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan; 2) Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan 3) Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Jakarta, 1 Juli 2024
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Drs. Iwan Suryana, MM.